Mobil Rusak Akibat Cairan Kimia? Asuransi Bisa Menanggungnya!
Portal Automotif, JAKARTA – Kerusakan mobil akibat terkena cairan kimia belakangan ini menjadi perhatian. Kabar baiknya, asuransi mobil dapat menanggung kerugian tersebut, asalkan cairan kimia berasal dari luar kendaraan dan bukan dari barang yang dibawa oleh pemilik mobil.
Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, klaim bisa diajukan sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Namun, jika cairan kimia berasal dari dalam mobil—misalnya barang yang sedang diangkut—maka asuransi tidak akan menanggungnya.
Syarat Klaim Asuransi Mobil
Sebelum mengajukan klaim, pastikan beberapa hal berikut:
- Polis asuransi dan SIM aktif
- STNK berlaku serta laporan kepolisian tersedia
- Tidak melanggar aturan lalu lintas
- Kendaraan digunakan sesuai dengan peruntukannya dalam polis
- Tidak dalam pengaruh alkohol atau obat terlarang
Asuransi Astra melalui Garda Oto menawarkan dua jenis perlindungan:
* Comprehensive: Menanggung kerusakan ringan hingga berat, termasuk kehilangan.
* Total Loss Only (TLO): Menanggung kerusakan total jika biaya perbaikan mencapai 75% dari harga kendaraan.
Untuk perlindungan maksimal, pelanggan juga bisa menambah perluasan jaminan sesuai kebutuhan.
Promo Spesial Januari 2025
Nikmati diskon premi 25% untuk pembelian polis baru Garda Oto selama 1-31 Januari 2025 dengan kode promo GARDAOTO168. Pembelian bisa dilakukan melalui gardaoto.com dengan cicilan kartu kredit 0%!
Lindungi kendaraan Anda sekarang dan berkendara dengan tenang! (AGS/ALN)
