Hati-Hati! Salah Pasang Striping Motor Bisa Kena Denda Rp500 Ribu!
Portal Automotif, JAKARTA – Bagi para penggemar motor, striping bukan sekadar hiasan, tetapi identitas! Tampilan motor yang keren dan unik tentu menjadi kebanggaan tersendiri.
Namun, tahukah Anda bahwa salah memasang striping bisa berujung sanksi hukum?
Di Indonesia, perubahan warna motor yang tidak sesuai STNK bisa dianggap pelanggaran! Jika striping mengubah warna mayoritas bodi kendaraan, pemilik wajib registrasi ulang di Samsat.
Jika tidak, bersiaplah menghadapi denda hingga Rp500 ribu atau bahkan kurungan dua bulan!
Jangan Sampai Salah! Pilih striping yang tetap mempertahankan warna asli motor, gunakan bahan berkualitas, dan hindari desain yang terlalu mencolok hingga mengganggu keamanan berkendara.
Jadi, sebelum modifikasi motor Anda, pastikan striping tetap keren tanpa bikin dompet jebol akibat denda! (AGS/ALN)
