Depo Air Minum Biru Hadir di SPBU Pertamina, Permudah Akses Air Minum Berkualitas
Portal Automotif, JAKARTA – PT Biru Semesta Abadi, pemilik merek Depo Air Minum “Biru”, resmi menjalin kerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga untuk menghadirkan gerai isi ulang air minum di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Direktur PT Biru Semesta Abadi, Yantje Wongso, dan Manager Non-Fuel Retail Business PT Pertamina Patra Niaga, Kania Hapsari.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi ekspansi bisnis Non-Fuel Retail (NFR) di SPBU Pertamina, yang bertujuan untuk memberikan nilai tambah bagi pelanggan dan mitra bisnis. Dengan hadirnya gerai Depo Air Minum Biru di SPBU, masyarakat semakin mudah mendapatkan air minum berkualitas dengan harga terjangkau.
Sebagai pionir waralaba depo air minum isi ulang selama lebih dari 23 tahun, Biru telah memiliki lebih dari 770 gerai di seluruh Indonesia. Kerjasama ini menargetkan pembukaan 50 gerai baru di area SPBU Pertamina dalam tiga tahun ke depan, menciptakan peluang usaha bagi mitra franchisee serta lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.

“Kami berkomitmen menyediakan solusi air minum sehat dan ekonomis yang lebih mudah diakses oleh masyarakat. Kolaborasi ini tidak hanya mendukung pertumbuhan bisnis, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesadaran akan pentingnya akses air bersih yang terjangkau dan berkelanjutan,” ujar Yantje Wongso.
Manager Non-Fuel Retail Business PT Pertamina Patra Niaga, Kania Hapsari, menambahkan bahwa diversifikasi bisnis di SPBU menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing dan memberikan manfaat lebih bagi pelanggan.
Dengan teknologi 100% OZON dari Biru™, yang mengikuti standar Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Depo Air Minum Biru menghadirkan air kaya oksigen dengan harga yang lebih ekonomis—sepertiga dari harga AMDK.
Sinergi ini memperkuat peran SPBU sebagai pusat layanan terpadu yang tidak hanya menyediakan bahan bakar, tetapi juga kebutuhan esensial lainnya bagi masyarakat. (RFK/ALN)
